Juni 9, 2026

Pelayanan STNK dan BPKB

Pelayanan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mencakup penerbitan, pengesahan tahunan, perpanjangan 5 tahun, balik nama, hingga pengurusan surat hilang. Pengurusan dilakukan melalui kantor Samsat, Ditlantas Polda, atau secara digital. 
Berikut adalah rincian standar pelayanan, lokasi terdekat, dan cara pengurusannya:
1. Lokasi Pelayanan Terdekat (Wilayah Karimun & Kepri)
Untuk Anda yang berada di wilayah Karimun dan Kepri, pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui beberapa titik layanan:
  • Kantor Samsat Induk Karimun: Lokasi pusat untuk pengesahan STNK, perpanjangan 5 tahun, dan balik nama.
  • Samsat Digital: Untuk perpanjangan STNK tahunan yang lebih praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus datang ke kantor fisik. [1]
2. Persyaratan Umum Pengurusan
Pastikan Anda membawa dokumen berikut saat datang ke kantor pelayanan: 
  • KTP Asli (sesuai nama di STNK/BPKB) dan fotokopi.
  • STNK Asli dan fotokopi.
  • BPKB Asli dan fotokopi (wajib untuk perpanjangan 5 tahun atau balik nama).
  • Kendaraan yang bersangkutan (diperlukan untuk cek fisik nomor rangka dan mesin). 
3. Biaya Penerbitan (PNBP)
Sesuai aturan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak, rincian biaya penerbitan dokumen meliputi: 
  • Penerbitan BPKB Baru/Ganti: Rp225.000 (untuk motor), Rp375.000 (untuk mobil).
  • Penerbitan STNK Baru/Perpanjang: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil).
  • Pengesahan STNK Tahunan: Tidak dipungut biaya (hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor/PKB). 
4. Jadwal Operasional
Jam operasional kantor Samsat umumnya adalah: 
  • Senin – Kamis: 08.00 s.d 14.00
  • Jumat: 08.00 s.d 11.00
  • Sabtu: 08.00 s.d 12.00