Mekanisme pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) meliputi pendaftaran, cek fisik kendaraan, verifikasi dokumen, dan pembayaran biaya administrasi di loket Samsat atau Ditlantas Polda setempat. Proses ini berlaku untuk pengurusan BPKB baru, balik nama, atau penggantian BPKB rusak.
Berikut adalah tahapan umum dan terstruktur untuk memproses BPKB:
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik di Samsat untuk digesek nomor rangka dan mesin.
- Legalisir Hasil Cek Fisik: Serahkan hasil cek fisik kepada petugas untuk divalidasi dan dilegalisir.
- Pendaftaran & Pengambilan Formulir: Kunjungi loket BPKB, isi formulir permohonan, dan serahkan berkas persyaratan (seperti KTP, STNK lama, dan bukti kepemilikan).
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket yang ditentukan sesuai tarif resmi.
- Roda 2 / 3: Rp225.000 per penerbitan.
- Roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan.
- Penerbitan BPKB: Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencetak BPKB baru. Anda akan diberikan tanda terima untuk jadwal pengambilan.
Jika Anda berada di wilayah Karimun, pengurusan BPKB umumnya dilakukan di Kantor Samsat Karimun atau Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau untuk layanan terpadu. Persyaratan spesifik dapat sedikit berbeda tergantung tujuan pengurusan (kendaraan baru, balik nama, atau BPKB hilang)