Juni 5, 2026

Mekanisme Tilang Online

Mekanisme tilang online (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang merekam pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas, lalu memproses denda melalui verifikasi data, pengiriman surat konfirmasi, pembayaran bank, dan pemblokiran STNK jika diabaikan. 
Berikut adalah alur lengkap dan terstruktur dari sistem tilang online:
  • Perekaman Otomatis (ETLE): Kamera pengawas di jalan raya akan menangkap gambar atau video secara otomatis saat terjadi pelanggaran lalu lintas (seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melawan arus). 
  • Identifikasi Kendaraan: Sistem secara otomatis mengidentifikasi data kendaraan melalui pelat nomor (TNKB) dan meneruskannya ke pusat data (Back Office). 
  • Pengiriman Surat Konfirmasi: Petugas akan memverifikasi bukti pelanggaran dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan terdaftar melalui pos. 
  • Konfirmasi Pelanggar: Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi (menerima atau menolak/mengalihkan jika kendaraan sudah dijual) dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 5–7 hari) melalui situs web resmi. 
  • Penerbitan Kode Pembayaran: Setelah konfirmasi selesai, pelanggar akan menerima kode BRIVA (BRI Virtual Account) atau kode pembayaran lainnya untuk membayar denda tilang. [1]
  • Pembayaran Denda: Pelanggar membayar denda melalui bank yang ditunjuk, ATM, m-banking, atau aplikasi. 
  • Pemblokiran STNK (Jika Diabaikan): Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau tidak membayar denda dalam batas waktu, maka data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan (STNK) akan diblokir sementara secara otomatis. Blokir akan dibuka kembali setelah denda dibayarkan. 
Anda dapat mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik melalui laman resmi ETLE Korlantas Polri atau situs ETLE Polda setempat.