Juni 5, 2026

Mekanisme Pelayanan Tilang

Mekanisme pelayanan tilang mencakup pengecekan status pelanggaran secara online, pembayaran denda melalui bank atau loket resmi, dan pengambilan barang bukti (SIM/STNK) di Kejaksaan Negeri setempat atau melalui kurir. Untuk tilang elektronik (ETLE), pelanggar akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu. 
Berikut adalah langkah-langkah detail alur pelayanan tilang yang berlaku saat ini:
  • Pengecekan Putusan Tilang: Kunjungi situs web E-Tilang Kejaksaan RI atau aplikasi terkait menggunakan nomor registrasi tilang untuk mengetahui besar denda dan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk pembayaran.
  • Pembayaran Denda: Bayar denda tilang sesuai nominal putusan melalui ATM, Mobile Banking, atau teller bank yang ditunjuk (seperti BRI), maupun melalui Kantor Pos. 
  • Pengambilan Barang Bukti: Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan membawa lembar tilang asli, KTP, dan bukti pembayaran denda. Barang bukti juga dapat dikirim menggunakan layanan jasa ekspedisi. 
  • Sidang di Pengadilan (Opsional): Jika Anda tidak memilih penyelesaian via denda titipan dan ingin mengikuti sidang, datanglah ke Pengadilan Negeri setempat pada hari dan jam yang telah ditentukan (biasanya setiap hari Kamis)