Mekanisme perpanjangan SIM di Polres (Satpas) diawali dengan menyiapkan persyaratan dokumen, lalu melakukan pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi di area polres, verifikasi data/foto, pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pencetakan kartu SIM yang baru.
Syarat Administrasi Perpanjangan
- e-KTP asli dan fotokopi (berlaku nasional dari seluruh Indonesia).
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis (jika sudah lewat wajib membuat SIM baru).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
Tahapan di Polres (Satpas)
- Pendaftaran: Datang ke Polres dan menuju loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrean serta mengisi formulir perpanjangan.
- Tes Kesehatan & Psikologi: Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Umumnya, klinik atau ruang tes ini sudah disediakan di area Polres/Satpas.
- Penyerahan Berkas: Serahkan seluruh berkas persyaratan yang sudah lengkap ke loket verifikasi.
- Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pembayaran: Bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis SIM.
- Pencetakan & Pengambilan: Tunggu petugas memproses SIM hingga selesai untuk kemudian diserahkan kepada Anda.
Biaya Perpanjangan
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan meliputi:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C (C, C1, C2): Rp75.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tarif tes kesehatan (sekitar Rp35.000), tes psikologi (sekitar Rp37.500 – Rp60.000), dan asuransi (opsional).
Untuk mempermudah dan menghemat waktu, Anda kini juga bisa melakukan perpanjangan tanpa datang ke Polres secara fisik melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri