Juni 5, 2026

Pelayanan SPKT

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres adalah pusat layanan kepolisian terintegrasi yang bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Layanan ini beroperasi 24 jam dan mencakup berbagai penerbitan surat keterangan resmi serta penanganan pertama di tempat kejadian perkara. 
Jenis Pelayanan SPKT Polres
Melalui SPKT Polres, masyarakat dapat mengakses beberapa layanan kepolisian utama secara gratis dan humanis: 
    • Laporan Polisi (LP): Pembuatan laporan terkait tindak pidana, kejahatan, atau gangguan kamtibmas lainnya.
    • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): Bukti resmi bahwa laporan Anda telah diterima dan diproses.
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK): Layanan pengurusan surat keterangan untuk berbagai dokumen penting yang hilang, seperti KTP, SIM, STNK, buku rekening, dan ijazah.
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP): Informasi berkala mengenai status tindak lanjut kasus yang dilaporkan.
  • Layanan Darurat: Menghubungi pusat panggilan darurat bebas pulsa. 
Persyaratan Mengurus Surat Kehilangan
Untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK) di SPKT Polres, Anda disarankan untuk membawa kelengkapan berikut: 
  • Identitas diri berupa KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi dokumen atau bukti pendukung dari barang yang hilang (misalnya fotokopi BPKB untuk kehilangan STNK, fotokopi ijazah, atau cetak nomor rekening untuk kehilangan buku tabungan).
  • Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika disyaratkan oleh kebijakan Polres setempat).