Juni 5, 2026

Pelayanan SIM

Pelayanan SIM di Polres (Satpas) mencakup permohonan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM yang dapat diurus langsung di kantor Satpas Polres, menggunakan layanan SIM Keliling, atau secara online. Anda tidak harus mengurusnya sesuai domisili KTP karena telah berlaku sistem SIM Online Nasional. 
1. Persyaratan Administrasi
Sebelum datang ke Polres, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
  • KTP asli dan fotokopi (masih berlaku)
  • SIM asli beserta fotokopinya (khusus untuk perpanjangan)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter (bisa diperoleh di klinik/dokter yang ditunjuk Satpas)
  • Surat Keterangan Sehat Rohani (psikologi), dapat diakses melalui aplikasi atau web pengujian psikologi resmi 
2. Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri, biaya resmi yang dibayarkan ke bank meliputi: 
  • Pembuatan SIM A: Rp 120.000
  • Pembuatan SIM C: Rp 100.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 
(Catatan: Tarif belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi). 
3. Layanan SIM Online (Aplikasi SINAR)
Untuk perpanjangan SIM A dan C, Anda tidak perlu antre ke Polres. Anda bisa memanfaatkan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Di aplikasi ini, Anda dapat melakukan: 
  • Pendaftaran dan verifikasi data
  • Tes kesehatan (erikkes.id) dan psikologi (app.eppsi.id)
  • Pembayaran melalui Virtual Account BNI dan pengiriman SIM langsung ke alamat rumah [1]
4. Jadwal Operasional
Waktu pelayanan di kantor Satpas Polres umumnya beroperasi pada:
  • Senin s/d Kamis: 08.00 – 15.00
  • Jumat: 08.00 – 11.30 atau 15.00
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 (setengah hari)
  • (Hari Minggu dan tanggal merah tutup)