Juni 5, 2026

Mekanisme Penerbitan SIM

Pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara langsung di Satpas terdekat maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda perlu menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, dan tes psikologi. Pemohon kemudian wajib menyelesaikan ujian teori dan praktik. 
Biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung jenisnya, misalnya Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. 
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memulai proses pembuatan SIM Anda.
1. Persyaratan Administrasi & Medis
Pastikan Anda memenuhi syarat usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C. Dokumen dan tes yang wajib dibawa meliputi: 
  • KTP Elektronik (E-KTP): Asli dan fotokopi.
  • Tes Kesehatan Jasmani: Surat keterangan sehat dari dokter/klinik yang ditunjuk atau dilakukan online melalui aplikasi E-Rikkes.
  • Tes Psikologi: Surat lulus tes psikologi dari lembaga penyedia yang bermitra dengan kepolisian, dapat diakses via platform e-PPS. 
2. Opsi Cara Pembuatan
Anda bisa memilih salah satu dari dua metode pendaftaran yang tersedia:
A. Melalui Aplikasi (Online – SINAR) 
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan verifikasi data (NIK & Email).
  3. Pilih menu SIM > Pendaftaran SIM dan ikuti petunjuk pengisian data.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di dalam aplikasi.
  5. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran via Virtual Account.
  6. Ikuti dan selesaikan ujian teori secara online.
  7. Setelah dinyatakan lulus teori, tentukan jadwal untuk hadir ke Satpas guna melakukan ujian praktik. 
B. Datang Langsung ke Satpas (Offline)
  1. Kunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai data diri Anda.
  3. Lakukan pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di loket yang tersedia.
  4. Lakukan proses identifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  5. Ikuti ujian teori (dan ujian praktik jika teori dinyatakan lulus). 
3. Biaya Resmi Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru berdasarkan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut:
  • SIM C / C1 / C2: Rp100.000
  • SIM A: Rp120.000
  • (Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang biasanya berkisar antara Rp30.000 – Rp50.000 per tes). 
4. Tahapan Ujian
Baik mendaftar secara online maupun offline, pemohon wajib mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik yang diselenggarakan pihak kepolisian. 
  • Ujian Teori: Menguji pengetahuan Anda tentang peraturan lalu lintas, marka, dan rambu.
  • Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudi dasar di lapangan khusus Satpas (sesuai jenis kendaraan yang diajukan)