Juni 5, 2026

Pelayanan STNK

Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Karimun mencakup perpanjangan tahunan, pengesahan, dan perpanjangan lima tahunan (ganti pelat). Anda bisa mengurusnya melalui layanan luring di SAMSAT Induk Karimun, layanan keliling, atau secara daring (online) menggunakan aplikasi resmi.
Panduan layanan STNK yang bisa Anda manfaatkan:
1. Layanan STNK Tahunan (Luring)
  • Lokasi: Datang langsung ke kantor SAMSAT Induk Karimun atau manfaatkan layanan terpadu seperti SAMSAT Corner, SAMSAT Drive Thru, dan gerai SAMSAT Keliling yang beroperasi di titik-titik strategis.
  • Syarat Utama: KTP asli dan fotokopi sesuai STNK, STNK asli, dan BPKB asli/fotokopi.
  • Waktu Operasional: Umumnya beroperasi Senin hingga Jumat (08.00 – 14.00) dan Sabtu (08.00 – 12.00). 
2. Layanan STNK Tahunan (Daring / Online)
  • Aplikasi Resmi: Gunakan aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.
  • Keunggulan: Anda bisa melakukan pengesahan, pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan SWDKLLJ tanpa harus antre langsung. Bukti pengesahan digital akan diterbitkan langsung di aplikasi. 
3. Perpanjangan STNK Lima Tahunan (Ganti Pelat Nomor)
  • Lokasi: Wajib datang langsung ke SAMSAT Induk Karimun.
  • Tambahan Syarat: Wajib membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan, serta membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.