Juni 5, 2026

Pelayanan SKCK

Pembuatan SKCK di Polres dapat dilakukan dengan mudah melalui pendaftaran online via aplikasi Presisi (SuperApp Polri) atau langsung datang ke loket. Persyaratan utamanya meliputi fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, pas foto latar merah, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. 
Persyaratan Administrasi Pembuatan SKCK Baru
Siapkan dokumen berikut sebelum mengunjungi Polres:
    • Fotokopi KTP (1 lembar)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
    • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir (1 lembar)
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan 4-6 lembar)
  • Fotokopi kartu kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif (sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023)
  • Map (biasanya berwarna merah) untuk tempat berkas 
Alur Pembuatan SKCK
  1. Pendaftaran Online (Sangat Disarankan): Unduh aplikasi SuperApp Polri di ponsel Anda, isi data diri, unggah berkas, dan ajukan permohonan SKCK. Anda akan mendapatkan barcode registrasi. 
  2. Pendaftaran Langsung (Offline): Datang langsung ke loket SKCK Polres setempat dengan membawa seluruh berkas persyaratan dan mengisi formulir di tempat. 
  3. Perekaman Sidik Jari: Bagi pemohon baru yang belum memiliki rekam sidik jari, Anda akan diarahkan ke bagian Identifikasi/Inafis. 
  4. Pembayaran: Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 untuk WNI (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020). 
  5. Pencetakan: Serahkan bukti pembayaran dan barcode