Pembuatan SKCK di Polres dapat dilakukan dengan mudah melalui pendaftaran online via aplikasi Presisi (SuperApp Polri) atau langsung datang ke loket. Persyaratan utamanya meliputi fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, pas foto latar merah, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Persyaratan Administrasi Pembuatan SKCK Baru
Siapkan dokumen berikut sebelum mengunjungi Polres:
-
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir (1 lembar)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan 4-6 lembar)
- Fotokopi kartu kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif (sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023)
- Map (biasanya berwarna merah) untuk tempat berkas
Alur Pembuatan SKCK
- Pendaftaran Online (Sangat Disarankan): Unduh aplikasi SuperApp Polri di ponsel Anda, isi data diri, unggah berkas, dan ajukan permohonan SKCK. Anda akan mendapatkan barcode registrasi.
- Pendaftaran Langsung (Offline): Datang langsung ke loket SKCK Polres setempat dengan membawa seluruh berkas persyaratan dan mengisi formulir di tempat.
- Perekaman Sidik Jari: Bagi pemohon baru yang belum memiliki rekam sidik jari, Anda akan diarahkan ke bagian Identifikasi/Inafis.
- Pembayaran: Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 untuk WNI (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020).
- Pencetakan: Serahkan bukti pembayaran dan barcode