Persyaratan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di tingkat Polres secara umum meliputi fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pasfoto berlatar merah, serta dokumen sidik jari dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah rincian lengkap syarat terbaru beserta biayanya:
1. Persyaratan Pembuatan Baru
-
- Fotokopi KTP (bawa KTP asli untuk verifikasi).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 hingga 6 lembar (berlatar belakang merah, berpakaian sopan/berkerah, dan tampak muka).
- Rumus Sidik Jari: Dibuat di ruang pelayanan sidik jari Polres (biasanya dikenakan biaya tambahan kecil untuk alat/formulir).
- BPJS Kesehatan: Fotokopi kartu BPJS Kesehatan / bukti keaktifan JKN.
- Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan: Beberapa Polres dan Polsek masih mewajibkan surat pengantar ini sebagai syarat administrasi awal.
- Catatan tambahan: Pemohon WNI yang keperluan luar negeri atau WNA membutuhkan dokumen tambahan seperti fotokopi paspor dan surat rekomendasi.
2. Persyaratan Perpanjangan
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun), dokumen yang diperlukan meliputi:
-
- Lembar SKCK lama yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak 3–4 lembar.
3. Biaya Resmi dan Masa Berlaku
-
- Biaya: Rp 30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri).
- Masa Berlaku: 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Agar proses lebih cepat dan praktis, Anda disarankan untuk melakukan pengisian data diri secara online terlebih dahulu melalui situs resmi SKCK Online Polri, kemudian datang langsung ke Polres setempat untuk proses verifikasi berkas dan pengambilan sidik jari. [1]