Juni 5, 2026

Mekanisme SIM WNA

Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dengan mengajukan permohonan langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat. Persyaratan utamanya meliputi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Tetap (KITAP), Surat Tanda Lapor Diri (STMD) dari kepolisian, serta lolos tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktik. 
Berikut adalah panduan lengkap mekanisme dan persyaratan yang perlu Anda ketahui:
1. Persyaratan Dokumen WNA
    • Paspor Asli dan fotokopi.
    • KITAS (untuk tenaga ahli/pelajar) atau KITAP (untuk yang berdomisili tetap) asli dan fotokopi.
    • Surat Tanda Lapor Diri (STMD) dari kepolisian setempat.
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
    • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi. 

2. Tahapan Mekanisme Pembuatan (Offline)
    1. Pendaftaran Awal: Datang ke SATPAS terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
    2. Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen imigrasi dan identitas Anda.
    3. Pendaftaran Formulir: Mengisi formulir permohonan SIM baru sesuai golongan yang diinginkan.
    4. Pembayaran PNBP: Membayar biaya pembuatan SIM di loket BRI yang tersedia di area SATPAS.
    5. Uji Kompetensi: Mengikuti Uji Teori (berbasis komputer/e-AVIS) dan Uji Praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
    6. Sesi Foto dan Pencetakan: Jika dinyatakan lulus, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. SIM akan dicetak setelah proses ini selesai. 

3. Biaya Resmi (Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020)
    • SIM A (Mobil): Rp 120.000
    • SIM C (Motor): Rp 100.000
    • Catatan: Biaya di atas belum termasuk tarif untuk tes kesehatan (sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000) dan tes psikologi. 

Jika Anda hanya ingin mengemudi sementara di Indonesia dan sudah memiliki SIM dari negara asal, Anda juga bisa menggunakan opsi pembuatan SIM Internasional melalui layanan resmi