Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Polres mencakup penanganan di tempat kejadian (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga penyidikan dan penerbitan Surat Keterangan Laka Lantas yang diperlukan untuk klaim asuransi (seperti Jasa Raharja). Masyarakat dapat meminta bantuan darurat atau melaporkan kejadian ini kapan saja.
Prosedur Penanganan dan Pelaporan
- Pemberian Pertolongan: Mengutamakan keselamatan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan.
- Pelaporan Darurat: Segera hubungi Call Center 110 Polri secara gratis atau datang langsung ke ruang Pelayanan Unit Laka Lantas di Polres setempat.
- Pemeriksaan TKP & Bukti: Polisi akan melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mencatat keterangan saksi dan bukti fisik.
- Penerbitan Surat Laporan: Pembuatan laporan kepolisian dan Surat Keterangan Laka Lantas sebagai dasar pengurusan klaim asuransi.
Jika Anda datang ke Unit Laka Lantas Polres untuk memproses laporan atau mengambil surat keterangan, biasanya Anda perlu menyiapkan beberapa berkas dasar:
- KTP asli dan fotokopi pihak yang terlibat.
- SIM asli dan fotokopi pengemudi.
- STNK kendaraan yang terlibat dan fotokopi.
- Surat Laporan Polisi setempat.
- Bukti pendukung lain (seperti foto kerusakan kendaraan atau surat keterangan dari rumah sakit jika ada korban luka).