Pelayanan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres mencakup seluruh urusan administrasi berkendara, penegakan hukum lalu lintas, serta pengelolaan keamanan jalan raya. Secara garis besar, masyarakat dapat mengakses layanan publik utama Sat Lantas baik secara langsung di kantor satuan setempat maupun secara daring.
Berikut adalah rincian layanan utama yang disediakan oleh Sat Lantas:
💳 Registrasi dan Identifikasi Pengemudi / Kendaraan
- Penerbitan SIM Baru & Perpanjangan: Dilayani di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
- Layanan SIM Online: Perpanjangan kini jauh lebih praktis melalui menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Layanan Pajak Kendaraan (Samsat): Pengurusan STNK, TNKB, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Layanan Samsat Digital: Pembayaran pajak tahunan dapat diakses daring lewat fitur SIGNAL.
⚖️ Penegakan Hukum & Keluhan Masyarakat
- Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas: Penanganan tempat kejadian perkara (TKP) hingga penerbitan laporan kecelakaan.
- Penyelesaian Tilang Manual & ETLE: Pengurusan denda pelanggaran aturan lalu lintas, termasuk tilang elektronik.
- Pusat Pengaduan & Call Center: Layanan laporan kedaruratan atau informasi jalan raya melalui Call Center 110.
🚧 Ketertiban & Edukasi Jalan Raya
- Pengawalan Jalan: Pelayanan pengawalan kendaraan untuk kepentingan darurat atau kegiatan tertentu.
- Rekayasa & Manajemen Lalu Lintas: Pengaturan jalan saat macet, bencana, atau kegiatan massal.
- Edukasi Masyarakat (Dikmaslantas): Penyuluhan safety riding dan tertib berkendara ke sekolah atau komunitas.