Mekanisme pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meliputi pengurusan STNK baru, perpanjangan tahunan, dan perpanjangan lima tahunan (ganti pelat). Layanan ini diselenggarakan di Kantor Bersama SAMSAT yang melibatkan Polri, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja.
Langkah-langkah dan persyaratan untuk memproses STNK di wilayah Karimun (atau secara umum di Indonesia) adalah sebagai berikut:
1. Perpanjangan Tahunan (Pengesahan STNK)
Proses ini dilakukan setiap tahun untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Persyaratan: STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK) dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (opsional di beberapa daerah). Jika diwakilkan, sertakan Surat Kuasa bermaterai.
- Alur:
- Datang ke loket pendaftaran dan serahkan berkas.
- Isi formulir permohonan.
- Tunggu hingga nama dipanggil untuk pembayaran pajak di loket pembayaran.
- Terima STNK yang telah disahkan.
2. Perpanjangan Lima Tahunan (Ganti Pelat Nomor / TNKB)
Proses ini dilakukan setiap 5 tahun sekali dan memerlukan pengecekan fisik kendaraan.
- Persyaratan: Seluruh syarat perpanjangan tahunan ditambah membawa kendaraan langsung untuk cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin), serta BPKB asli.
- Alur:
- Menuju area cek fisik kendaraan dan minta petugas melakukan gesek nomor rangka/mesin.
- Serahkan hasil cek fisik beserta berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
- Lakukan pembayaran pajak, biaya administrasi STNK, dan cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat).
- Ambil STNK baru dan pelat nomor baru di loket pengambilan.
3. Penerbitan STNK Baru (Kendaraan Baru)
Untuk kendaraan yang baru dibeli dari dealer, biasanya dibantu oleh pihak dealer, namun Anda juga dapat mengurusnya sendiri melalui SAMSAT dengan melampirkan faktur pembelian, KTP, dan dokumen kepabeanan/NIK (untuk CBU).
Opsi Pelayanan Alternatif
Anda tidak selalu harus ke kantor SAMSAT induk. Anda bisa memanfaatkan:
- SAMSAT Keliling / Gerai SAMSAT: Untuk perpanjangan STNK tahunan yang biasanya beroperasi di titik-titik keramaian.
- Aplikasi Digital: Pembayaran pajak tahunan dapat diproses secara daring melalui aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (Signal).