Juni 5, 2026

Mekanisme Penerbitan SIM A dan SIM C Baru

Mekanisme penerbitan SIM A dan SIM C baru meliputi tahapan pendaftaran (bisa melalui aplikasi atau langsung di Satpas), verifikasi dokumen, tes kesehatan dan psikologi, uji teori, uji praktik, hingga pencetakan kartu
Berikut adalah alur lengkap serta langkah-langkah yang perlu Anda tempuh:
1. Persyaratan Administrasi
Sebelum datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), pastikan Anda telah melengkapi dokumen berikut: 
  • Usia Minimum: Berusia minimal 17 tahun.
  • KTP: Membawa KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
  • Surat Keterangan Sehat: Lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
  • Surat Keterangan Psikologi: Lulus tes kesehatan rohani/psikologi.
  • Kepesertaan JKN (BPJS): Menyertakan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
2. Opsi Pendaftaran
Anda dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran berikut:
  • Secara Daring (Online): Unduh dan verifikasi data melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pilih menu “Pendaftaran SIM”, lengkapi data, dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran secara cashless. 
  • Secara Langsung (Offline): Datang langsung ke Gedung SATPAS setempat. Isi formulir permohonan yang diberikan petugas dan serahkan berkas persyaratan. 
3. Proses Identifikasi dan Verifikasi
Di lokasi Satpas, Anda akan dipanggil untuk melakukan perekaman data biometrik, yang meliputi:
  • Pengambilan foto
  • Perekaman sidik jari
  • Tanda tangan elektronik 
4. Pelaksanaan Ujian
Setelah proses identifikasi selesai, pemohon harus melalui tahapan ujian: 
  • Uji Teori: Ujian berbasis komputer (e-AVIS) untuk menguji pemahaman rambu dan peraturan lalu lintas. Jika dinyatakan tidak lulus, Anda biasanya diberikan kesempatan untuk mengulang dalam kurun waktu tertentu.
  • Uji Praktik: Ujian keterampilan mengemudi kendaraan sesuai golongan SIM (SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor) di sirkuit ujian praktik khusus. 
5. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Bagi yang mendaftar secara offline, pembayaran biaya pembuatan SIM dilakukan setelah Anda lulus ujian teori dan praktik, tepat sebelum pencetakan kartu. Biaya resmi mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020: 
  • Pembuatan SIM A Baru: Rp120.000
  • Pembuatan SIM C Baru: Rp100.000
    (Catatan: Biaya ini belum termasuk tarif tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dikelola oleh pihak ketiga).
     
6. Pencetakan (Produksi) SIM
Setelah semua tahapan ujian dan pembayaran selesai, petugas akan mencetak kartu SIM Anda. Pemohon kemudian dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi.