Juni 5, 2026

Pelayanan BPKB

Pelayanan BPKB di wilayah Karimun ditangani oleh Satlantas Polres Karimun. Pelayanan ini meliputi pendaftaran kendaraan baru (BBN1), balik nama kendaraan (BBN2), serta penerbitan BPKB karena hilang atau rusak. Biaya yang berlaku mengikuti tarif resmi PNBP Polri. 
Jenis Pelayanan BPKB
  • Kendaraan Baru (BBN 1): Pengurusan BPKB untuk pembelian kendaraan dari dealer.
  • Balik Nama (BBN 2): Pengurusan perubahan kepemilikan kendaraan bekas.
  • Ganti Buku/Duplikat: Pelayanan untuk BPKB yang hilang (memerlukan laporan polisi, cek fisik, dan iklan media) atau rusak. 
Persyaratan Umum
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (untuk perorangan).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk balik nama/mutasi).
  • Cek fisik kendaraan bermotor.
  • Bukti pelunasan pajak dan dokumen pembelian (faktur).