Pelayanan tilang di Polres melayani pembayaran denda dan pengambilan barang bukti (SIM/STNK) yang ditahan oleh petugas. Prosedurnya kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem elektronik, di mana pelanggar bisa membayar denda secara online tanpa harus hadir di persidangan.
Berikut adalah alur dan informasi lengkap terkait pelayanan tilang di Polres:
1. Cek Data Tilang dan Denda
- Kunjungi situs resmi E-Tilang Kejaksaan.
- Masukkan nomor registrasi tilang Anda.
- Cek nominal denda tilang dan biaya perkara yang ditetapkan.
2. Pembayaran Denda
- Sistem BRI / BRIVA: Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, atau Mobile Banking (BRIMO) menggunakan nomor virtual account (BRIVA) yang tertera pada slip tilang.
- E-Commerce/Kantor Pos: Pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking lainnya atau loket kantor pos terdekat.
3. Pengambilan Barang Bukti (SIM/STNK)
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, Anda akan mendapatkan bukti bayar/notifikasi.
- Datanglah ke bagian Satlantas Unit Tilang di Polres setempat atau ke Kejaksaan Negeri sesuai jadwal sidang yang tertera pada surat tilang.
- Serahkan bukti pembayaran asli dan surat tilang untuk ditukar dengan SIM atau STNK Anda.
4. Pilihan Slip Tilang
- Slip Biru: Mengakui kesalahan dan langsung membayar denda maksimal di bank. Anda bisa langsung mengambil barang bukti setelah pembayaran tanpa harus menunggu tanggal sidang.
- Slip Merah: Menolak dakwaan atau ingin hadir di persidangan. Jika memilih ini, Anda harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat pada tanggal yang telah ditentukan, kemudian membayar denda sesuai putusan hakim.
Untuk pelanggar yang berlokasi di wilayah Karimun, Anda dapat melihat jadwal operasional dan mekanisme selengkapnya melalui Pelayanan Tilang Polres Karimun.