Juni 5, 2026

Mekanisme Pengalihan Golongan

Pengalihan golongan SIM A ke SIM B1 dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) setempat dengan memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan telah menggunakan SIM A paling sedikit 12 bulan. Proses ini mewajibkan pemohon untuk lulus uji teori, simulator, dan praktik. 
Syarat Administrasi dan Medis
Sebelum memulai proses, siapkan dokumen dan kelengkapan berikut: 
  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • SIM A asli yang masa berlakunya masih aktif (minimal sudah digunakan 12 bulan).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  • Surat Keterangan Sehat Rohani (Uji Psikologi).
  • Sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi (khusus untuk pengalihan menjadi SIM Umum). 
Prosedur dan Tahapan
Proses pengalihan golongan dilakukan sepenuhnya melalui Kantor Satpas (tidak bisa melalui layanan SIM Keliling) dengan langkah-langkah berikut: 
  1. Pendaftaran: Datang ke loket pendaftaran di Satpas dengan membawa kelengkapan dokumen dan mengisi formulir pengajuan naik golongan SIM. 
  2. Pembayaran: Membayar biaya Penerbitan SIM B1 sebesar Rp 120.000 ke Bank BRI (belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan/psikologi). 
  3. Identifikasi: Melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  4. Ujian Kompetensi:
    • Uji Teori: Menjawab soal-soal terkait peraturan dan keselamatan berkendara.
    • Uji Simulator: Menguji keterampilan mengemudi menggunakan alat simulator khusus.
    • Uji Praktik: Uji keterampilan mengemudi langsung menggunakan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM B1 di lapangan uji Satpas. 

  5. Penerbitan SIM: Jika dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian, petugas akan mencetak dan menyerahkan SIM B1 baru Anda.