5b2bfb5f-4659-469f-9e2d-31834d830e7c

Karimun, (17/10/2024). Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau. Adapun Benih Bening Lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, Dirtipitter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEND Nunung Syaifudin, S.I.K, M.M., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV KOLONEL LAUT (P) Ketut Budiantara, SH, M.Han, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK Suherman, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K, M.H., Asintel Lantamal IV Kolonel Laut (P) Joko Santosa, SE, M.Tr.Hanla, CHRMP, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H., Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, SE, Kapolsek Meral IPTU Adi Candra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Evan Vaesar Ibrahim, S.Tr.K, S.I.K, M.H., Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri Kunto, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipemadia Pabean B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan.

Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menjelaskan adapun kronologi penggagalan penyeludupan Benih Bening Lobster dimulai pada tanggal 14 Oktober 2024, Pukul 12.00 WIB Tim Patroli Laut melakukan pengajaran terhadap HSC (High Speed Craft) bermesin 4X200 PK yang diduga membawa Benih Bening Lobster menuju keluar perairan Indonesia, dan pukul 14.30 Wib setelah pengejeran selama 3 (tiga) jam HSC tersebut Kandas.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim POLRI, LANTAMAL IV, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan tim patroli laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit. Saat tim menghampiri High Speed Craft (HSC) tersebut, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.” Pungkas Adhang Noegroho Adhi.

Dirtipitter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Nunung Saefudin, S.I.K., M.M. menyampaikan salam dan ucapan terimakasih dari pimpinan bapak Kapolri dan Kabareskrim atas dukungan dan suport khususnya sarana transportasi laut sehingga penyelundupan Benih bening lobster ini bisa digagalkan.

“Penyelidikan penyeludupan lobster ini sudah dilakukan sejak 2 dua bulan lalu yang rencananya dibawa secara ilegal keluar negeri. Adappun benih lobster ini didatangkan dari pesisir pulau Jawa dari beberapa daerah dan kemudian dipacking untuk diselundupkan keluar negeri kemudian berhasil digagalkan oleh tim berkat kerjasama yang baik. Penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp 23,8 Milyar. Dan Hasil penyelidikan saat ini untuk pengemudi HSC masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri.” Jelas Dirtipitter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Nunung Saefudin, S.I.K., M.M.

Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, SH, M.Han mengatakan bahwa hasil ini merupakan operasi bersama dan sinergitas kita dalam mencegah penyeludupan. Banyak kejahatan dapat kita minimalisir dengan kerjasama antar instansi. Kemudian Dari keterangan pelaku selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk mendapatkan informasi-informasi yang akan kita tindak lanjuti bersama.

Setelah itu tim mengamankan sekaligus melakukan pemeriksaan High Speed Craft (HSC) tersebut, dan didapati bahwa muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster.

Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening lobster sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp 23,8 Milyar.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini kegiatannya dilakukan di siang hari. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan LANTAMAL IV serta tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Kemudian Benih Bening Lobster tersebut dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *