5b2bfb5f-4659-469f-9e2d-31834d830e7c

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk tidak saling ejek dan saling menjatuhkan termasuk juga kemungkinan adanya ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik, terhadap pasangan calon lain melalui media sosial.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengatakan  memasuki tahap kampanye, Tahap kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye, Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.

 

Adapun himbauan Kapolres kepada para paslon serta pendukung paslon untuk menghindari Black Campaign dan Negative Campaign, tidak mengadu domba dan memecah belah, hoax, serta stop money politics. Kemudian, tidak mengintimidasi dan memaksa kehendak, termasuk juga adanya upaya-upaya menjatuhkan pasangan calon lain, terang Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.

 

“Mari sama-sama kita ciptakan suasana Pilkada 2024 ini aman, damai, dan kondusif,” imbuh Kapolres.

 

Namun demikian, Kapolres mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

 

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya ujaran kebencian dari para pendukung pasangan calon, Kapolres menegaskah bahwa jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

 

Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) dan 2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2), pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

“Silakan laporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika memenuhi unsur akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

 

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, silahkan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun.

 

“Tentunya juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.” Pungkas Kapolres.

 

Sementara itu, arahan netralitas Polri oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. kepada seluruh personel Polres Karimun dalam Pilkada serentak tahun 2024 sebagai berikut :

 

  1. Tidak berpihak kepada salah satu Paslon dalam pemilihan

 

  1. Tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis

 

  1. Tidak memberikan fasilitas apapun kepada setiap Paslon di saat berkampanye.

 

  1. Fokus melaksanakan pengamanan tahapan Pilkada serentak tahun 2024

 

5. Pegang teguh aturan Pasal 28 UU No. 2 tahun 2002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *