IMG-20260204-WA0166
WhatsApp Image 2026-04-29 at 11.10.33 (2)

Karimun, 29 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 30 Maret 2026, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K. diwakilkan oleh KBO Iptu Junaidi didampingi oleh Kasipidum Kejaksaan Ridwan, SH, MH dan dihadiri dari perwakilan Hakim, Bnnk dan kuasa hukum.

“Kasus tersebut terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, dengan dua orang tersangka berinisial SN dan RL,” ujarnya Iptu Junaidi.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 363,5 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan, sementara 344,44 gram dimusnahkan.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas Kapolres Karimun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *